Best Social Media Marketing Companies - OnToplist.com
Monday, May 16, 2022
Mayanesia
  • Home
  • Lifestyle
    • Culture
  • Business
  • News
    • National
    • World
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • Other
    • Opinion
    • Politics
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Business

Cara membuat NPWP Wiraswasta (Pengalaman Pribadi 2015)

by Rio Aditya Ermindo
January 13, 2022
in Business, Lifestyle, National, Opinion
0
Cara membuat NPWP Wiraswasta (Pengalaman Pribadi 2015)
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak seperti yang kita ketahui bersama adalah salah satu sumber dana pendapatan negara, yang bersumber dari pungutan kepada pelaku ekonomi yang beroperasi di negara tersebut. Pada artikel ini kami akan membagikan pengalaman kami membuat NPWP sebagai Wiraswasta.

Pada dasarnya pembuatan NPWP Orang Pribadi dan NPWP Wiraswasta tidak memiliki perbedaan yang begitu mencolok. Namun untuk menghindari miss informasi kami akan membagikan pembuatan NPWP untuk wiraswasta yang pernah kami lakukan.

Kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak hanya berlaku pada warga negara yang sudah berpenghasilan dan dibuktikan oleh bukti  surat keterangan kerja dari perusahaan. Namun bagaimana jika anda seorang wiraswasta dan ingin membuat NPWP ?.

Maka sebagai seorang Wiraswasta anda harus memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk dapat memperoleh NPWP. Namun tenang SIUP dapat anda buat berbarengan dengan pembuatan NPWP di Kantor Pajak.

Jadi sebagai wirausaha anda tetap dapat membuat NPWP tanpa harus mengorbankan waktu, karena sekarang semua dapat dilakukan dalam satu waktu di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Berikut Persyaratan NPWP Wiraswasta :

  • Fotokopi KTP
  • SIUP ( Dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak )
  • Isi Formulir Peryataan Usaha Bermaterai 6000
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak)
  • Cari Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili anda.
  • Datang ke Kantor Pajak

Setelah mempersiapkan segala persyaratan untuk membuat NPWP anda dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) yang sesuai dengan domisili anda dan anda dapat langsung membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

Anda tidak perlu cemas jika anda masih bingung untuk membuat NPWP. Karena di setiap Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) akan disediakan staff khusus untuk membantu anda membuat NPWP, dan disana anda dapat berkonsultasi tentang perpajakan dengan mereka.

Kartu NPWP akan dikirimkan melalui melalui post ke alamat anda, pengalaman penulis pengiriman akan memakan waktu sekitar 90 hari.

Artikel ini berdasar pengalaman penulis di KPP Pratama Depok tahun 2015, untuk kesesuaian informasi pada tahun 2021 perlu diverifikasi ulang.

Pada dasarnya pembuatan NPWP Orang Pribadi dan NPWP Wiraswasta tidak memiliki perbedaan yang begitu mencolok. Namun untuk menghindari miss informasi kami akan membagikan pembuatan NPWP untuk wiraswasta yang pernah kami lakukan.

Kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak hanya berlaku pada warga negara yang sudah berpenghasilan dan dibuktikan oleh bukti  surat keterangan kerja dari perusahaan. Namun bagaimana jika anda seorang wiraswasta dan ingin membuat NPWP ?.

Maka sebagai seorang Wiraswasta anda harus memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk dapat memperoleh NPWP. Namun tenang SIUP dapat anda buat berbarengan dengan pembuatan NPWP di Kantor Pajak.

Jadi sebagai wirausaha anda tetap dapat membuat NPWP tanpa harus mengorbankan waktu, karena sekarang semua dapat dilakukan dalam satu waktu di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Berikut Persyaratan NPWP Wiraswasta :

  • Fotokopi KTP
  • SIUP ( Dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak )
  • Isi Formulir Peryataan Usaha Bermaterai 6000
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak)
  • Cari Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili anda.
  • Datang ke Kantor Pajak

Setelah mempersiapkan segala persyaratan untuk membuat NPWP anda dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) yang sesuai dengan domisili anda dan anda dapat langsung membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

Anda tidak perlu cemas jika anda masih bingung untuk membuat NPWP. Karena di setiap Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) akan disediakan staff khusus untuk membantu anda membuat NPWP, dan disana anda dapat berkonsultasi tentang perpajakan dengan mereka.

Kartu NPWP akan dikirimkan melalui melalui post ke alamat anda, pengalaman penulis pengiriman akan memakan waktu sekitar 90 hari.

Artikel ini berdasar pengalaman penulis di KPP Pratama Depok tahun 2015, untuk kesesuaian informasi pada tahun 2021 perlu diverifikasi ulang.

Tags: financeNPWPPajakPengalamanTaxTipstrick
Share196Tweet123Share49
Rio Aditya Ermindo

Rio Aditya Ermindo

Follow my instagram @rioadityae

Related Posts

Search and Meet Your Rockstar in Life !
Culture

Search and Meet Your Rockstar in Life !

April 4, 2022
Pandemi, Perputaran Ekonomi dan Doktrin Baru
Business

Pandemi, Perputaran Ekonomi dan Doktrin Baru

April 4, 2022
5 Tempat Wisata Makassar Terbaik dan Instagramable Banget !
Culture

5 Tempat Wisata Makassar Terbaik dan Instagramable Banget !

February 13, 2022
Next Post
Peran Otoritas Keuangan dalam Mengendalikan Inflasi

Peran Otoritas Keuangan dalam Mengendalikan Inflasi

Pengalaman Menggunakan Aplikasi Chatting Selain Whatsapp

Pengalaman Menggunakan Aplikasi Chatting Selain Whatsapp

Trik Memilih Saham Terbaik

Trik Memilih Saham Terbaik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Business
  • Culture
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Sports
  • Travel
  • World

Topics

#Review Apps bisnis Business Covid19 Culture Data Ekonomi Digital ekonomi Entertainment finance financial Hutang Indonesia Inflasi Instagramable Jepang Jogja Keuangan Lifestyle Little Tokyo Murphy National Novel Opinion Pandemi Peluang Pengalaman Populer Rio Aditya Ermindo saham Series Tech teknologi Tempat Wisata Tips Travel trick Trik umkm umkm corner Whatsapp Windows Windows 10 World

Iklan

No Result
View All Result

Iklan

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
The Media of Positive Vibes Community

Copyright © 2021 Mayanesia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright © 2021 Mayanesia.com